Jakarta, Aktual.co — Pada sidang lanjutan terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  dihadirkan 7 saksi dari orang-orang yang turut dilibatkan dalam kasus yang menjerat Gubernur non-aktif Annas Maamun tersebut.
Salah satu saksi, Triyanto yang merupakan ajudan Annas Maamun mengakui bahwa pernah dititipkan tas yang berisi uang untuk diserahkan kepada Annas.
Triyanto menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2014 di kediaman Annas Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Jakarta.  “Dia (Gulat) datang setengah lima sore, Gulat datang dengan Lili, supir penghubung beliau,” cerita Triyanto kepada Majelis Hakim, Senin (22/12).
Menurut Triyanto, Gulat menyampaikan pesan agar tas yang diberi kode ‘kacang pukul’ tersebut diberikan kepada Annas. “Ini titipan untuk bapak,” kata Triyanto meniru ucapan Gulat saat itu.
Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Annas Maamun bersama Triyanto menemui terdakwa di Restoran Hotel Le Meridien Jakarta Pusat dan menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merk Polo yang berisi uang dollar Amerika Serikat kepada terdakwa untuk ditukarkan dengan mata uang dollar Singapura.
“Saya hanya dibilang untuk ditukarkan. Saat itu saya tidak tahu isi tas itu apa. Baru belakangan tahu kalau itu berisi uang,” kata Triyanto.
Dalam surat dakwaan, setelah itu Gulat  ditemani Edison Marudut Marsadauli pergi menukarkan uang sejumlah USD 166,100 dengan mata uang dollar Singapura sejumlah SGD 156,000 dan mata uang rupiah sejumlah Rp 500 juta di money changer PT Ayu Masagung di daerah Kwitang Jakarta Pusat. Setelah menukarkan uang tersebut, Gulat menuju rumah Annas mengantarkan uang tersebut.
Saat transaksi itulah petugas datang KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Annas lalu ditemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp 400 juta di rumah Annas. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 60 juta dari dalam tas Gulat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby