Jakarta, Aktual.com —‎Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron terungkap menyimpan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi, di rekening milik ajudan istrinya. Norah Sandrina Oktafiansyah, ajudan istri Fuad mengakui jika dirinya pernah diperintah membuka rekening di Bank Tabungan Negara (BTN).

Hal itu mengemuka saat Norah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fuad Amin Imron, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/8).

Saat memberikan kesaksian Norah mengungkapkan, bahwa dirinya diperintah istri Fuad yang bernama Siti Masnuri untuk membawa data pribadi ke BTN. “Saya disuruh ke BTN sama ibu. Suruh bawa Kartu Tanda Penduduk, katanya buka rekening punya bapak,” beber Norah, di depan Majelis Hakim.

Saat membuka rekening, Norah tidak ditemani siapa pun. Dia juga mengaku tidak tahu berapa nominal yang ada di rekening atas nama dirinya itu. “Saya cuma isi datanya saja, nominalnya nggak tahu,” jelasnya.

Bukan hanya di BTN, Norah ternyata juga membuka rekening di Bank Mandiri dan Bank Mega. Norah pun berujar tidak mengetahui berapa uang yang berada di dua nomor rekening itu. “Kalau soal setor uang Norah nggak tahu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Fuad Amin Imron didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak tanggung-tanggung, Ketua DPRD nonaktif itu, disinyalir telah menyamarkan uang hasil korupsi yang nilainya sebesar Rp 229,45 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid