Jakarta, Aktual.com – Kelompok elemen masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Nusantara mengajukan permohonan uji materil atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan ini setidaknya ada tiga pasal dalam Perppu Ormas yang digugat Aliansi Nusantara, yakni pasal 61 dan 62 tentang sanksi bagi ormas serta pasal 82A yang mengatur tentang ketentuan pidana.
Kuasa hukum Aliansi Nusantara Wahyu Nugroho menjelaskan, digugatnya pasal-pasal tersebut lantaran syarat bertentangan dengan UUD 1945, salah satunya pasal 28 yang memuat hak masyarakat berserikat dan berkumpul.
“Kami menilai pasal-pasal dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 antara lain, pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 82A bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4),” kata Wahyu di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Dia menjelaskan, pasal 61 dan 62 Perppu Ormas yang mengatur sanksi menunjukkan kedikatatoran negara terhadap hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Ketentuan dalam pasal ini memungkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas yang dianggap menyimpang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu