Mendikbud Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komite III DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1). Raker itu membahas persiapan pelaksanaan ujian nasional dan program kerja Kemendikbud tahun 2017. ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan tetap mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari dengan alasan ditujukan untuk guru bukan murid.

“Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden tidak hanya menteri (Peraturan Menteri), jadi akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran,” katanya saat berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu (16/7).

Ia mengatakan, salah satu syarat pedidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah beban kerja guru.

Ia menyebutkan, masalah itu menyebabkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas misalnya PPKn, kesenian, agama, guru yang mengajar tidak mendapatkan tunjangan profesi.

“Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari tambahan juga,” katanya.

Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka