Mendikbud menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibuat ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Dalam rapat terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai agar ada waktu keluarga mendidik anaknya dan tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

“Kami diminta sikronkan hari libur sekilah dan pegawai agar ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga memiliki peran untuk tanamkan karakter. Juga diharapkan libur untuk berwisata, bisa menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan,” katanya.

Ia mengatakan Indonesia ini majemuk dan anak-anak bisa diajak jalan-jalan. Dengan dasar itulah ada kebijakan membuat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Salah satunya membahas terkait dengan hari sekolah.

“Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, eban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik. Ia tetap berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan karakter bangsa yang juga mengacu program Presiden Joko Widodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka