Aktual.com, Mataram – Saksi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani dan TGH Abdul Manan (SALAM) mengajukan minderheit nota (catatan keberatan) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada 2020.
“Minderheit nota ini bagian dari tanggung jawab pasangan SALAM untuk menyelamatkan demokrasi di Mataram yang bagi kami telah dicederai oleh penyelenggara,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan SALAM H Ruslan Turmuzi, kemarin petang.
Pleno rekapitulasi suara tersebut digelar KPU Mataram semenjak pagi dan berlangsung. sepanjang hari kemarin diwarnai interupsi dari saksi pasangan SALAM. Dalam interupsi tersebut, saksi pasangan SALAM membeberkan sejumlah temuan bagaimana terjadinya pelanggaran yang disebut berlangsung masif, terstruktur, dan sistematis.
Pelanggaran yang menjadi temuan pasangan SALAM tersebut kata Ruslan telah dilaporkan pihaknya kepada Bawaslu di semua tingkatan. Mulai dari Bawaslu Kota Mataram, Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu RI. Laporan juga dilakukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Selain juga dilaporkan ke DPP Partai pengusung pasangan SALAM yakni PDI Perjuangan dan PKS.
“Laporan sejumlah temuan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kota Mataram telah kami sampaikan pada Selasa (15/12) malam,” kata Ruslan.
Laporan tersebut menyebut secara rinci kapan pelanggaran tersebut terjadi, siapa pelakunya, bagaimana bentuk pelanggarannya, bukti pelanggarannya antara lain berupa video, foto, keterangan saksi, dan juga aturan-aturan yang dilanggar akibat pelanggaran tersebut. Termasuk juga bagaimana keterlibatan ASN, Kepala Lingkungan.
Pelanggaran itu dikelompokkan dalam tiga bagian utama. Yakni fase sebelum kampanye, fase selama kampanye, dan pada hari pemungutan suara berlangsung.
Ditegaskan Ruslan, sedari awal pihaknya telah mengingatkan KPU Mataram terkait masifnya sejumlah pelanggaran yang dilakukan unsur penyelenggara pemilu. Mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU Kota Mataram. Namun, penyelenggara terkesan cuek.
Bahkan, pada hari pemungutan suara, meski sejumlah temuan pelanggaran telah dilaporkan para saksi SALAM di semua TPS di Kota Mataram dengan melampirkan Form C-2 KWK di tingkat TPS dan selanjutnya membuat Form D-KWK kejadian khusus atau keberatan saksi di PPK, tapi hal tersebut juga tidak ditindaklanjuti.
“Karena kinerja KPU Kota Mataram yang telah merusak proses demokrasi, kami mendesak digelar audit forensik terhadap kinerja KPU Kota Mataram oleh aparat penegak hukum,” kata anggota DPRD NTB ini.
Ditegaskannya, pasangan SALAM bukan melaporkan hasil prolehan dan penghitungan suara. Tapi, melaporkan proses demokrasi di Mataram yang telah ternoda oleh berbagai praktik yang tidak baik seperti temuan SALAM dalam laporan yang telah disampaikan pada para pemangku kepentingan.
Sementara itu, terkait proses rekapitulasi tingkat Kota Mataram, saksi pasangan SALAM yang menyampaikan minderheit nota di hadapan pleno KPU Wayan Suharta Putra mengaku, pihaknya mempersilahkan proses itu berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja paslon SALAM tidak akan bertanggung jawab pada seluruh proses pelaksanaan maupun hasil Pilkada Kota Mataram.
Bagi SALAM kata dia, suara rakyat itu adalah berharga. Sehingga jika seluruh laporan dan keberatan yang telah disampaikan pihaknya sedari awal ke penyelenggara tapi tidak digubris, maka SALAM memilih melindungi dan bersama-sama masyarakat Kota Mataram yang menghendaki adanya iklim pemilu yang sehat dan fair.
Artikel ini ditulis oleh:
Ridwansyah Rakhman