Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka dirinya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (4/9) dan telah teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga melayangkan permohonan intervensi praperadilan Setya Novanto melawan KPK terkait tidak sahnya penetapan tersangka.
“Hari ini mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan Setya Novanto,” ujar Kordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya, ditulis Kamis (7/9).
Dia menjelaskan, intervensi ini dalam posisi membela KPK serta beranggapan bahwa penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu sah, karena sudah berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Intervensi telah diterima bagian umum dan sudah resmi diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan. Semoga dengan intervensi ini maka Praperadilan yang diajukan Setnov ditolak Hakim,” tambah Boyamin.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim tunggal Chepy Iskandar untuk memimpin jalannya sidang praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto, dan sidang perdana tersebut akan digelar pada Selasa (12/9) pekan depan.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: