Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik saat menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Jero Wacik divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara denda sebesar Rp150 juta dan subsider 3 bulan terkait dugaan kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi kasus Dana Operasional Menteri (DOM).

Dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jero menampilkan bukti baru (novum) bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan pihaknya meyakini kalau putusan hakim salah.

“Semua hanya berdasarkan katanya Sekjen ESDM, Waryono, atas perintah menteri. Tuduhan tersebut tidak terbukti,” katanya, Senin (23/7).

Dikatakan Jero dirinya menduga ada kekhilafan hakim sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka melakukan pemerasan terhadap bawahan Kementerian ESDM.

“Tidak ada kerugian negara dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan DOM. Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014, mengatur DOM boleh dipergunakan menteri secara lumsum,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid