Menurutnya bahwa saat itu laporan BPK salah, karena hanya mengacu kepada Permenkeu 003/2006 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan Permenkeu 268/2014 tentang penggunaan DOM.
‘Kalau Permenkeu 268/2014 (yang sedang berlaku) maka penggunaan DOM 80 persen boleh di ambil dan dipakai secara lumsum,” katanya.
Jero menambahkan selama kurun waktu tahun 2008 sampai 2011, kalau pengambilan DOM berkisaran 50,25 persen tidak lebih dari 80 persen, sesuai hak DOM.
“Dengan demikian maka sangat nyata tidak ada niat untuk memperkaya diri karena jatah DOM tidak dihabiskan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang karna sesuai dengan Permenkeu 268/2014, yang jelas tidak ada kerugian negara karena tidak ada uang megara yang saya ambil untuk pribadi,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid