Jakarta, Aktual.com – Kantor Hukum Ihza & lhza Law Firm sebagai Kuasa Hukum dari Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa mengungkapkan bahwa kliennya adalah Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah terdaftar di Kemenkumham, yaitu perusahaan Pemilik Yang Sah atas sebidang tanah dengan SHGB No.72/Ungasan dan SHGB No.74/Ungasan yang di keluarkan oleh BPN Kab. Badung.
“Christoforus Richard adalah Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah terdaftar di Kemenkumham, yaitu perusahaan Pemilik Yang Sah atas sebidang tanah dengan SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan yang di keluarkan oleh BPN Kab. Badung dan Klien kami selaku pihak yang berhak mewakili perusahaan tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun,” kata Yusril Izza Mahendra di Jakarta, Rabu (31/7).
Pihaknya menyayangkan atas adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik atas tanah SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan merupakan klaim sepihak tanpa dasar yang perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan informasi yang salah di Masyarakat. Salah satu kreteria pembeli beritikad baik yang wajib dipenuhi menurut SEMA No. 4 Tahun 2016 adalah melakukan jual beli atas objek tanah dengan pemilik yang sah.
“Kami menduga pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik telah membeli dari pihak yang tidak berhak mengatasnamakan PT Nusantara Ragawisata. Karena klien kami selaku Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah (Direktur Utama yang terdaftar secara sah di KUMHAM-vide Novum PK 5) tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut dengan siapapun sehingga adanya klaim dari pihak-pihak yang merasa sebagai pembeli beritikad baik adalah klaim imajinasi tanpa dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 9 Agustus 2017, membuktikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak yang telah menjual dan membeli tanah milik PT Nusantara Ragawisata tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan seluruh akta jual-beli berkaitan dengan tanah tersebut telah dibatalkan.
“Bahwa adapun pihak pembeli yang merasa dirugikan atas adanya jual beli tanah yang telah dinyatakan Melawan Hukum oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 tersebut seharusnya menuntut ganti kerugian dari Pihak Penjual yang telah dinyatakan perbuatanya melawan hukum dan bukan justru meminta pertanggungjawaban dari klien kami yang dalam hal ini adalah korban,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: