Jakarta, Aktual.co —Besaran pengajuan kucuran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, kembali menuai pertanyaan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Delapan BUMD yang hadir dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hari ini, dianggap belum memenuhi persyaratan dalam pengajuan PMP.
Wakil Ketua Banggar, M Taufik mengatakan ingin melihat laporan keuangan kedelapan BUMD tersebut atas kucuran dana PMP sebelumnya. Lalu yang kedua, DPRD ingin melihat neraca keuangan dari perusahaan pelat merah milik DKI itu.
“Peruntukan (PMP) untuk apa. Lalu setelah dapat suntikan (PMP) bagaimana?” cecar dia, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Banggar Prastetio Edi Marsudi. Rapat hari ini, ujar dia, belum bisa menyetujui pengajuan PMP dari delapan BUMD itu. Alasannya, masih banyak yang harus direvisi dari dana yang diajukan. 
“Masih banyak persoalan masyarakat yang lebih membutuhkan dana. Masa setiap tahun (BUMD) minta-minta dana terus,” ucap dia. 
Ditambahkan Pras, tiap BUMD itu harus punya neraca keuangan yang jelas sebelum mengajukan anggaran lagi. “Masa gak ada? padahal kita butuh laporan. Jadi setiap BUMD yang mendapatkan suntikan bisa mempertanggungjawabkan nanti,” ucap dia. 
Masih belum dicapainya kesepakatan dalam rapat KUA-PPAS sudah berlangsung sejak rapat Jumat minggu lalu. Selanjutnya, rapat akan kembali dilanjutkan Rabu (17/12) lusa. 
Adapun delapan BUMD tersebut yakni Bank DKI, PT Ancol, PT Jakpro, PT Jakarta Tourisindo, PT Sarana Jaya, PT Pal, PT Darmajaya, PD Pasar Jaya.

Artikel ini ditulis oleh: