Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan praperadilan Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11). Sidang dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon yang dimulai sejak siang, berlangsung hingga sore hari.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Fausi selaku pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuding jika upaya praperadilan yang dilakukan, Dahlan Iskan selaku tersangka dianggap sebagai cara untuk menghilangkan jejak pidana yang dilakukan.
“Sidang ini sama halnya menggembosi langkah kami dalam pemberantasan korupsi,” kata jaksa Fauzi.
Di persidangan, Fauzi membeberkan jika pokok materi gugatan praperadilan menjadi dalil yang diulang-ulang oleh pemohon, yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, penetapan tersangka menurut Fauzi sudah prosedur.
Dicontohkannya, penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan dinyatakan pada tanggal 27 Oktober. “Ini ada rentang waktu 4 bulan. Sebelumnya pada 30 Juni 2016, kita sudah melakukan pemanggilan. Selama ini penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian pada surat.”
Mengenai alat bukti, lanjut Fauzi bahwa Kejati Jatim sudah mempunyai alat bukti. Hanya saja, pemohon tidak bisa membedakan antara alat bukti dan barang bukti. “Masa keterangan saksi itu disita, keterangan ahli disita? Yang disita adalah barang bukti.”
Dia juga menilai, pemohon harus memahami sprindik. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2016 penyidik mencari bukti kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, baru akhirnya menetapkan tersangka.
“Jadi tanggal 30 Juni itu namanya sprindik umum, serangkaian mencari bukti. Jadi penetapan tersangka di belakangan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Indra Priangkasa salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku terkejut lantaran penyidik menyatakan ada yang namanya sprindik umum.
“Saya kurang tahu kapan mulai munculnya sprindik umum dalam khusus ini. Saya baru tahu sekarang jika di persidangan itu muncul mengenai sprindik umum dan khusus,” kata Indra Priangkasa.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan mengajukan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD Jawa Timur.
Kubu Dahlan menilai, bahwa dalam penetapan tersebut, kejaksaan Tinggi tidak prosedur karena selain tidak punya alat bukti, kejati juga menetapkan tersangka dan pemeriksaan awal pada hari yang sama.
Laporan: Ahmad H Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu