Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani tersangka kasus member keterangan palsu terkait korupsi e-KTP. Karena itu Miryam mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
Salah satu tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia mempertanyakan pasal yang disangkakan KPK terhadap kliennya itu. Menurutnya pasal yang digunakan KPK untuk menjerat kliennya merupakan pasal substantif dan tidak sesuai dengan KUHAP.
“Karena pasal yang dikenakan adalah pasal 22 UU Tipikor itu memang pasal substanstif. Tapi terkait dengan hukum acara kan kita tetap kembali ke KUHAP, yaitu pasal 174 KUHAP di mana wewenang untuk menentukan Miryam bisa didakwa atau tidak itu di majelis hakim,” ujar Mita Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Kata dia, lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo cs sudah mengeluarkan kebijakan yang keluar dari koridor yang seharusnya. Karena kewenangannya ada di tangan majelis hakim.
“Menurut kami itu udah keluar dari wewenang yang diberikan oleh KUHAP. Seharusnya kalau mau didakwa kewenangan majelis hakim dong. Tapi hakim udah menolak kok malah jadi tersangka.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu