KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik pada Rabu 5 April 2017.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Setelah jadi tersangka, Miryam sempat buron sebelum ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sekarang, dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu