Jakarta, Aktual.com – Permintaan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sudah dilayangkan Kepolisian ke pihak Interpol.
Red notice itu dilayangkan, klaim Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan pihak Bareskrim Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan Rabu, (31/5) lalu sejak pagi hingga sore hari.
“Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai 5 sore. Dijelaskan disitu fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya,” ujar Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Dia mengklaim lagi, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Habib Rizieq. Pasalnya, pihak interpol masih mengkaji hal tersebut.
“Gelar pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu