Jakarta, Aktual.co — Meski Bambang Widjojanto sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pada kenyataannya mantan Ketua LBH Papua tersebut, masih terlibat dalam mengeluarkan kebijakan di KPK.
Masih aktifnya Bambang sebagai komisioner KPK dinilai telah melanggar adminstrasi hukum.
“Semestinya ini harus dijelaskan, kalau dia (BW) sudah melayangkan surat pengunduran diri dari KPK, secara hukum itu sudah resmi, kalau masih aktif ya dia melawan hukum,” ujar Akademisi hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (30/1).
Mudzakir menilai, selaku tersangka BW tak bisa bekerja sebagai pimpinan KPK, karena hal tersebut bertentangan dengan kerjanya.
“Dia tidak boleh karena bertentangan dengan kerjanya. Saya kira KPK harus menegaskan status BW di KPK. Jadi porsesnya harus sama dengan terdakwa lainya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby