Islamabad, aktual.com – Junaid Hafee, seorang dosen di sebuah universitas di Pakistan, divonis hukuman mati atas kasus penistaan agama.
Dosen berusia 33 tahun itu, ditangkap pada Maret 2013 atas tuduhan mengunggah komentar kasar mengenai Nabi Muhammad SAW di media sosial.
Tuduhan penistaan agama merupakan hal serius di Pakistan. Seseorang yang terkena tudingan semacam ini di Pakistan berpotensi terkena amuk massa.
Pengacara pertama Hafeez, Rashid Rehman, ditembak mati seseorang pada 2014 karena bersedia menjadi kuasa hukum tersangka. Hafeez menghabiskan waktu bertahun-tahun di ruangan khusus, karena beberapa kali diserang narapidana lain.
Dikutip dari BBC, Minggu (22/12), vonis mati dijatuhkan di sebuah pengadilan di kompleks Penjara Pusat di Multan, tempat Hafeez ditahan.
Hafeez mengambil program pascasarjana melalui skema beasiswa Fulbright Scholarship di Amerika Serikat. Jurusan yang diambil Hafeez meliputi literatur Amerika, fotografi dan teater.
Usai kembali ke Pakistan, ia menjadi dosen di Universitas Bahauddin Zakariya (BZU) di Multan. Ia ditangkap saat masih mengajar.
Kuasa hukum Hafeez saat ini “menyayangkan” vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengatakan kepada kantor berita AFPbahwa kliennya memutuskan mengajukan banding.
Sementara itu, tim jaksa yang menangani kasus ini merayakan dijatuhkannya vonis mati. Mereka membagi-bagikan makanan manis sebagai tanda kemenangan, sembari mengatakan, “penista agama harus mati.”
Kelompok Amnesty International mengatakan vonis mati ini sebagai “penyimpangan keadilan yang sangat mengejutkan dan mengecewakan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin