Jakarta, Aktual.co — Penerapan sistem E budgating Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinilai telah melanggar konstitusi. Pasalnya Ahok tak melewati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengirimkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke Kemendagri.
Menilik hal tersebut, akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat,  penerapan sistem e-budgeting Ahok jangan sampai tak transparan. Sekalipun penerapan e-badgeting ini memudahkan rakyat.
“Kalau tak lebih transparan ini sama saja. Tapi yang harus dipantau ini pada pelaksanaanya itu. Sehingga proses lelang termonitor,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (16/3).
Dia pun mempertanyakan penerapan e-budgeting ini, apakah sudah diterapkan secara ditail oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Saya ambil contoh kualitas barang, apakah secara menyeluruh detail. Kalau sudah sampai detil itu bagus,” kata dia.
Dia pun tak menyakini penerapan sistem e-budgeting ini dapat mengontrol pencegahan korupsi. “Kalau tidak untuk apa,” kata dia.
Laporan : Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby