Negara Paman Sam itu hingga Pemilu Presiden AS 2016 masih menerapkan e-calculating atau penghitungan suara secara elektronik dengan cara men-“scanner” kartu suara.
“Kalau ada konflik tentang perolehan suara, kartu suara itu bisa menjadi alat bukti dan tersedia,” kata Teguh.
Beda dengan e-voting dengan “fingerprint”, menurut dia, tidak ada buktinya karena “online” bisa hilang atau diretas oleh “hacker”.
Keunggulan e-calculating, katanya lagi, kartu suara juga disimpan untuk waktu yang lama sebagai jaga-jaga kalau ada perselisihan hasil pemilu.
“Di Amerika Serikat disimpan selama 25 tahun, sedangkan di Indonesia hanya 2,5 tahun. Dengan jangka waktu relatif pendek ini, bagaimana jika selisih hasilnya berkepanjangan?” kata Teguh.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby