“Pancasila saat ini adalah sebuah konsep dalam menghadapi globalisasi,” kata salah satu anggota Kelompok Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini.

Bahkan, lanjut pakar hukum pidana itu, mengganggu keberadaan Pancasila, terlebih anti-Pancasila, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi karena Pancasila masuk dalam dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid