Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyatakan, para akademisi ataupun pakar hukum dariĀ universitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan Sudding menanggapi kriteria seorang calon hakim MK yang harus dan wajib memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum.
Menurut Sudding, yang dimaksud memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum tersebut bukan hanya diperuntukan bagi seorang praktisi saja, tapi juga seorang akademisi ataupun pakar hukum yang ada di kampus-kampus.
“Ya berkecimpung di dalam dunia hukum itu tidaklah berarti bahwa dia dalam konteks praktisi saja ya, tapi dia berkecimpung dalam bidang hukum itu ya termasuk para akademisi, ketika misalnya dia menekuni bidang ilmu hukum,” ujar Sudding di Jakarta, Rabu (15/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka