Menurut Politikus Partai Hanura itu tidak ada masalah jika seorang akademisi ataupun pakar hukum di lingkungan kampus ingin menjadi seorang Hakim MK.
“Saya kira itu tidak ada masalah, memang konteksnya seperti itu. Akademisi yang memang menekuni profesi di bidang hukum saya kira tidak ada masalah (mencalonkan diri sebagai Hakim MK), dan memang itu yang diharapkan gitu loh,” jelasnya.
Selain itu, Sudding menuturkan, kriteria tersebut memang pas untuk dijadikan sebuah keharusan dalam menyaring para calon Hakim MK. Pasalnya, seorang Hakim MK memang dituntut memiliki pemahaman tentang hukum tata negara yang mumpuni dan juga memiliki jam terbang yang tinggi di bidang hukum.
“Karena kan yang namanya Hakim ini kan berbagai macam persoalan yang akan dihadapi. Jadi memang butuh pemahaman hukum yang mendalam. Jadi saya kira memang dibutuhkan orang-orang yang berkecimpung di bidang hukum cukup lama dan berpengalaman yang baik,” katanya menambahkan.
Sebagai informasi, persyaratan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
e. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
h. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.
(Reporter: Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka