Dia mengatakan, gubernur, bupati dan wali kota tidak lagi menjalankan roda pembangunan daerah atas dasar visi dan misinya, akan tetapi harus menjabarkan program sesuai dengan GBHN.

Oleh karena itu, setiap pergantian kepemimpinan pada level nasional dan lokal, tidak serta merta menggantikan program dari pemerintah sebelumnya.

Jika demikian halnya maka bisa jadi pemilihan kepala negara dan kepala daerah kembali ke parlemen, katanya.

Artikel ini ditulis oleh: