“Regulasi yang membatasi jumlah pelaku usaha akan selalu berisiko menimbulkan praktek-praktek ilegal, seperti praktek penyelundupan dan praktek suap,” ungkap Hizkia.
Sebelumnya, kebijakan seperti untuk melakukan impor pangan selayaknya memperhatikan rekomendasi dari kementerian teknis sehingga tidak merugikan produksi pertanian, perkebunan, hingga kelautan dan perikanan yang telah dihasilkan di dalam negeri.
Anggota Komisi IV DPR Fauzih Amro di Jakarta, Senin (12/3), menginginkan dihapusnya regulasi yang dibuat untuk mengabaikan rekomendasi kementerian teknis.
Politisi Hanura itu berpendapat, salah satu contoh regulasi seperti itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 1 Tahun 2018. “Ini memotong rekomendasi kementerian teknis, sehingga Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti tidak dianggap,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid