Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memerlukan hak imunitas karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum.
“Hak imunitas itu bertentangan dengan prinsip ‘equality before the law’ yang mensyaratkan persamaan perlakuan hukum terhadap semua individu,” kata akademisi yang akrab disapa Ghufron itu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/1).
Menurut dia, permintaan hak imunitas oleh pimpinan KPK tersebut sangat berlebihan karena pemberian imunitas hukum bertentangan dengan azas persamaam di hadapan hukum.
“Jadi tidak tepat kalau presiden harus memberikan imunitas hukum kepada staf dan pimpinan KPK karena bertentangan dengan persamaan hak di hadapan hukum bagi setiap warga negara,” kata dia.
Dia menegaskan, tidak ada seorangpun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum jika memang terbukti melanggar hukum, sekalipun yang bersangkutan adalah seorang presiden dan pejabat tinggi negara.
“Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.”
Hak imunitas tersebut, lanjut dia, dapat menyebabkan “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga tidak perlu presiden menanggapi wacana tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu