Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui tak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, selaku pihak pemohon.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, seharusnya KPK selaku lembaga penegak hukum menghadiri sidang tersebut. Pasalnya, hal tersebut akan menjadi bumerang bagi KPK selaku lembaga penegak hukum.
“Ya mestinya KPK menghadiri sidang tersebut. Harus dibedakan dulu dong. Kalau bertamah, itu tidak bisa seenaknya saja tak menghadiri sidang,” kata dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (2/2).
Namun demikian, pihak Komjen Budi Gunawan juga, selaku pihak pemohon harus membedakan terlebih dahulu laporan tambahan yang digugat itu. 
“Itu menurut saya, harus dibedakan dulu (kalau kasusnya bertambah),” kata dia.
Namun demikian, dia pun mengingatkan agar KPK memenuhi persidangan. “Mestinya di datang memberikan tanggapan,” kata dia.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan telah digelar, tanpa kehadiran KPK. Namun demikian, hakim telah menunda sidang karena pihak KPK tak hadir dalam sidang tersebut.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby