Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr. Zulham usai menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) bertajuk 'Legalitas Vaksin Halal' di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Foto: Arie Syahputra/Aktual
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr. Zulham usai menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) bertajuk 'Legalitas Vaksin Halal' di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Foto: Arie Syahputra/Aktual

Jakarta, Aktual.com – Akademisi yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr. Zulham menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam produk vaksinasi Covid-19. Ia menjelaskan secara filosofi, sertifikasi halal ini memiliki 3 hal penting.

Pertama, untuk mengidentifikasi produk vaksin. Kedua, untuk memberikan informasi pasar kepada masyarakat apa yang terkandung di dalam produk tersebut.

“Ketiga, sebagai produk pemasaran atau marketing,” katanya saat menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) bertajuk ‘Legalitas Vaksin Halal’ di Jakarta, Rabu (19/1).

Zulham mengatakan kepentingan sertifikat halal untuk melindungi kegagalan negara dalam pasar. Sebab kegagalan informasi produk akan mengganggu pasar yang akhirnya dapat berdampak pada kegagalan suatu negara.

“Isu sertifikat halal dapat menganggu pasar. Makanya di luar negeri, isu kehalalan itu sangat ketat karena dapat menjaga keamanan negara,” jelas Zulham.

Ia menambahkan negara memiliki tiga peran yakni menjamin keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban. Menurutnya, ketiga peran tersebut semuanya akan bermuara pada perlindungan kepada setiap warga negara.

Dalam rangka memberikan perlindungan di masa pandemi, lanjutnya, negara juga mempunyai upaya paksa kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan vaksinasi Covid-19. Hal ini terlihat dari Pasal 34A Perpres No. 14 tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Zulham menuturkan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Prodak Halal (JPH), setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selain itu, ia menilai masyarakat sebagai konsumen dalam program vaksinasi, maka mesti merujuk juga kepada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Maka produk yang masuk, mau diperdagangkan atau tidak, harus bersertifikat halal,” tegas Zulham.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi