Salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, tambah dia, adalah memahami pengertian tentang longsor, bagaimana mekanisme terjadinya longsor, dan langkah apa yang bisa dilakukan dalam menangani longsor.
“Dengan mengacu pada konsep-konsep tersebut, pemerintah bisa melakukan tindakan yang sporadis dalam penanganan longsor yaitu melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi terhadap daerah-daerah yang rawan longsor secara bersama,” katanya.
Selain itu, tambah dia, pemerintah juga bisa melakukan tindakan penertiban terhadap pembangunan perumahan atau pemukiman pada lokasi yang rawan longsor.
“Selanjutnya untuk daerah yang sudah terlanjur dibangun di wilayah rawan longsor, untuk segera dilengkapi dengan bangunan penahan lereng. Untuk pemukiman yang masuk jalur merah misalkan di jalur-jalur banjir bandang, pemerintah harus tegas mengimbau masyarakat untuk segera melakukan relokasi ke tempat yang lebih aman,” katanya.
Dia mengatakan, waktu kejadian bencana tanah longsor sangat sulit untuk diprediksi. “Sehingga masyarakat hanya bisa melakukan upaya-upaya mengurangi risiko atau mitigasi bencana,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: