Medan, Aktual.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Syafruddin Kalo SH, berpendapat diperbolehkannya seorang mantan narapidana korupsi untuk menjadi anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota adalah akan terganjal dalam masalah etika dan moral.
“Memang tidak ada larangan terhadap mantan korupsi itu, untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif di DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” kata Syafruddin, di Medan, Minggu (13/1).
Bahkan, menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) juga membolehkan bahwa mantan narapidana (napi) korupsi menjadi calon legislatif (Caleg).
“MA telah mengabulkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu),” ujar Syafruddin.
Ia mengatakan, pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.
Majelis hakim menilai, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh: