Dalam UU Pemilu, tidak ada poin mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Sementara PKPU sejatinya merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.
MA sependapat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum cuma normanya seharusnya diatur dalam UU, bukan di pelaksanaannya.
Syafruddin menyebutkan, idealnya seorang anggota legislatif itu, seharusnya memiliki moral dan kepribadian yang baik di mata masyarakat, serta tidak tersangkut masalah hukum.
Karena, anggota legislatif itu, merupakan orang terhormat atau “bapak rakyat” dan terpandang, serta tidak tercemar nama baiknya di masyarakat.
“Seorang mantan koruptor akan sulit rasanya diterima oleh masyarakat, hal ini menjadi kendala nantinya dalam menerima aspirasi, saat melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Artikel ini ditulis oleh: