Ia menjelaskan, masyarakat saat ini, juga sudah pintar dalam memilih anggota legislatif yang menjadi dambaan mereka, serta diharapkan dapat menerima aspirasi rakyat dengan baik.

Sehubungan dengan itu, calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD yang pernah tersangkut masalah hukum, serta agar legowo, jika tidak berhasil terpilih nantinya menjadi anggota legislatif.

“Jadi, biarkan masyarakat memilih anggota legislatif yang sesuai dengan kemauan mereka, dan tentunya tidak boleh dipaksakan.Rakyat mengetahui mana yang terbaik,” kata Pakar Hukum dari USU itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 38 eks napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2019.

Ada 38 orang (eks mantan napi korupsi masuk DCT).

Sebanyak 38 eks napi korupsi ini terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini ditulis oleh: