Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah melaporkan rencana untuk merevisi PP No 99 tahun 2012 kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Laporan ini dilakukan Yasonna dalam rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan yang digelar di Kantor Presiden.
Dalam rencana revisi PP No 99 tahun 2012 tersebut, kewenangan memberikan remisi dilaksanakan Kemenkumham dan tidak bergantung pada instansi lain.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai, langkah Menkumham akan merevisi PP No 99 tahun 2012 sudah tepat.
“Menurut saya PP 99 tahun 2012 itu harus dikembalikan kesemula. Semua (napi korupsi) punya hak yang sama, sejauh dia berprilaku baik dan bertaubat itu diperlakukan sama, ” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (20/3).
Dia berpendapat, penegak hukum jangan sampai menunjukan sikap dendam terhadap terpidana atau terkesen memberikan efek jera dengan tak memberikan remisi. Sebab putusan penegak hukum itu, sambung dia, sudah final diproses pengadilan.
“Kalau kemudian dia (napi korupsi) mendapatkan remisi, karena dia sudah melalui proses perbaikan. Contoh misalkan dia diganjar hukuman lima tahun penjara, maka dalam tiga tahun dia harus baik. Dalam hal ini penegak hukum jangan ada dendam,” kata dia
Rencana revisi ini, menurut Menteri Yasonna, juga pernah dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Komisi III DPR menyetujui dan mempersilakan Kemenkumham untuk melakukan pembahasan di seminar-seminar, workshop, dan diskusi kelompok yang melibatkan pakar. Apa yang dilakukan Kemenkumham saat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















