Semarang, Aktual.co — Pakar politik Universitas Diponegoro Budi Setiyono menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau tidak memahami esensi demokrasi dalam penetapan ABPD versi e-budgeting, tanpa melalui pembahasan bersama legislatif.
Menurut pihaknya, penetapan APBD bagi rakyat merupakan satu dokumen yang secara rigid diatur oleh berbagai peraturan, khususnya Permen Menteri Keuangan dan Mendagri.
“Harusnya keduanya antara eksekutif dengan legislatif tinggal mengikuti saja aturan-aturan tersebut. Kalau Ahok menyerahkan draft APBD versi dia sendiri yang belum dibahas dengan APBD ya itu jelas pelanggaran yang fatal. Ahok tidak tahu esensi demokrasi,” tandas dia saat dihubungi Aktual.co, di Semarang, Senin (16/3).
Ia memaparkan dari sudut pandang legal standing khusus APBD 2015, prosedur dan tata cara penetapan juga jelas diatur dalam Permendagri No. 37 tahun 2014. Disana jelas diatur adanya pembahasan dan persetujuan DPRD sebelum draft APBD diserahkan ke Mendagri.
“DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat pemilik kedaulatan secara legitimate,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam data keputusan Mendagri nomor 903-681 tahun 2015 sekitar ratusan alokasi anggaran yang dilarang oleh mendagri karena tidak sesuai dengan SKPD serta pendapatan yang turun dari target tahun 2014.
Selain itu penyertaan modal BUMD tidak efektif. Dalam data itu menunjukkan bahwa Ahok tidak mengerti dan tidak mematuhi aturan tata kelola pemerintahan yang baik.
Artikel ini ditulis oleh:















