Selain itu, terkait anggaran, rancangan perpres ini juga sudah menyalahi aturan yang ada dalam UU TNI terkait sumber anggaran pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

“Anggaran pelibatan TNI tidak hanya bersumber dari APBN, melainkan juga APBD dan sumber-sumber lain. Hal ini tentunya menyalahi ketentuan dalam UU TNI itu sendiri dimana sumber anggaran TNI bersifat terpusat pada APBN,” katanya.

Sementara akademisi UGM Najib Azca berpendapat, rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menjadi ruang pertarungan politik militer untuk terlibat dalam soal-soal keamanan dalam negeri, khususnya terorisme.

Meski sebetulnya, kata dia, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukan hal baru, dalam kasus operasi Tinombala, di Poso TNI sudah terlibat, tetapi landasan hukum pelibatan TNI dalam operasi Tinombala masih meragukan karena tidak sesuai dengan UU TNI.

“Perpres ini seharusnya tidak boleh memperpanjang landasan hukum yang tidak jelas itu. Untuk itu, melihat draf perpres yang diterima dari masyarakat sipil ini maka perbaikan tehadap rancangan perpers ini musti dilakukan,” kata dia.

Nazib menambahkan rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini menjadi simptom (penyakit) dari reformasi sektor keamanan yang stagnan. Dia pun meminta agar pembahasan Perpres  pelibatan TNI ditunda.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid