Dia menjelaskan celah tersebut adalah sebagian masyarakat menginginkan sesuatu yang cepat dan hasil yang segera, mudah dibaca oleh oknum tidak bertanggung jawab itu.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat yang memiliki utang di bank atau lembaga pembiayaan untuk mencermati dan mencari informasi detail terlebih dahulu apabila ada oknum yang menjanjikan kredit akan dilunasi.
Apabila tergiur dengan janji palsu tersebut debitur akan menjadi korban untuk dua hal yakni pertama rugi karena sudah menyetorkan sejumlah uang dan kedua akan tetap dikejar pihak pemberi kredit karena ada perjanjian pelunasan kredit yang telah disepakati sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan, lanjut dia, juga akan kesulitan untuk melakukan pengawasan apabila tidak ada laporan dari masyarakat. Sedangkan langkah penindakan merupakan kewenangan dari aparat berwajib.
Sebelumnya Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perusahaan UN Swissindo melakukan aktivitas yang ilegal yakni menjanjikan pelunasan kredit kepada debitur. Modus yang mereka gunakan yakni pelunasan kredit dibayarkan oleh negara dengan dasar Pancasila dan UUD 1945.
Mereka juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya pendaftaran menjadi anggota kelompok dan mencari debitur lain untuk diajak bergabung.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka