“Kami harapkan masyarakat tidak mudah tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai mekanisme pelunasan kredit yang lazim berlaku di bank atau lembaga pembiayaan,” katanya.

Setidaknya ada 11 bank umum dan BPR di Bali yang membawa serta nasabahnya untuk melakukan konfirmasi ke OJK karena adanya tawaran dari oknum tidak bertanggung jawab yang berjanji melunasi kreditnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka