Di sisi lain, pola ini justru membuat fokus masyarakat terbelah berdasarkan dukungan politik calon presiden dan pemilu legislatifi menjadi terabaikan.

“Anda bisa menyaksikan sendiri. Dimana-mana, di media maupun kampanye, semua orang membahas tentang pemilu presiden. Semua orang mengabaikan Pemilu legislatif,” katanya.

Menurut dia, dengan memisahkan pilpres dan pileg juga perlu dikaji kembali karena harus merubah undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang pemilu serentak.

Apalagi ada wacana tentang pemilu serentak bersamaan dengan pemilihan gubenur/bupati dan wali kota pada tahun 2024 mendatang. “Dengan menggabungkan pileg dengan pilpres saja, sudah begini ribet apalagi dengan pilkada di daerah,” katanya.

Karena itu, usulan Wapres Jusuf Kalla perlu direspon oleh pemerintah dan DPR agar melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan pemilu sekarang ini dan, memikirkan cara untuk menyederhanakan pemilu kita lima tahun mendatang.

Artikel ini ditulis oleh: