Medan, Aktual.co — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Mahmud Mulyadi,SH, mengatakan, kebijakan penanggulangan kejahatan atau “criminal policy” korupsi harus dilakukan secara integratif.

“Pendekatan integratif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pendekatan penal (penerapan hukum pidana) dan pendekatan nonpenal (pendekatan di luar hukum pidana),” katanya, Sabtu (6/6).

Hal tersebut dikakatakannya pada acara Seminar Nasional Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PSI) ke-22 bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Mulyadi mengatakan, integrasi dua pendekatan itu disyaratkan dan diusulkan dalam “United Nations Congfress on teh Prevention of Crime and the Treatment of Offenders”.

Hal itu dilatarbelakangi bahwa kejahatan adalah masalah sosial dan masalah kemanusiaan.

Oleh karena itu, katanya, upaya penanggulangan korupsi tidak hanya dapat mengandalkan penerapan hukum pidana semata, tetapi juga melihat akar lahirnya persoalan kejahatan ini dari persoalan sosial, sehingga kebijakan sosial juga sangat penting dilakukan.

Penal policy dilakukan dengan mengevaluasi substansi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Evaluasi ini dimaksudkan untuk menggali konsep-konsep yang bisa dijadikan bahan masukan untuk pembaharuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dimasa depan,” ujarnya.

Kemudian, termasuk perampasan harta kekayaan kejahatan hasil tindak pidana korupsi dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain itu, yang sangat penting dalam penal policy terhadap tindak pidana korupsi itu adalah membangun visi bersama tujuan pemidanaan diantara komponen Criminal Justice Sytem (KPK, Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan).

“Visi bersama ini diarahkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dengan melahirkan kerjasama koordinatif dan saling pengertian” kata staf pengajar Fakultas Hukum USU itu.

Dia menambahkan, pendekatan non penal policy dilakukan dengan membangun komunitas-komunitas masyarakat yang sadar hukum dan mau mambantu aparat dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.

“Kerjasama ini bisa diawali dengan melakukan mapping terhadap faktor-faktor yang dapat menumbuhsuburkan korupsi, serta menemukan upaya untuk mereduksi sampai ke akar-akarnya,” kata Mulyadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid