Jakarta, Aktual.co — Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Dr Thomas Ola Langoday, mengatakan kebijakan pemerintah menghapus Pajak Bumi dan Bangunan harus diberikan apresiasi, karena akan memberikan manfaat bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Menurut dia, dengan tidak adanya beban pajak bagi masyarakat kecil, maka akan mengurangi biaya konsumsi rumah tangga, yang akan berdampak kepada peningkatan sektor riil untuk kesejahteraannya.

Dekan Fakultas Ekonomi itu menjelaskan, dari aspek runutan, pajak hanya bisa diberikan jika masyarakat telah memenuhi sejumlah haknya untuk hidup sejahtera. “Karena itu, yang mesti didahulukan dalam tatanan hidup masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan dan sektor ril, bukan pajak,” katanya.

Semestinya pemerintah, hanya boleh memberlakukan pajak bumi dan bangunan kepada para pemilik modal yang secara riil memiliki kemampuan lebih, untuk pengembangan usahanya. “Misalnya pemilik hotel, restoran dan pemilik rumah mewah. Jangan diberlakukan kepada masyarakat eknomi menengah dan kecil,” katanya.

Pemerintah semestinya tidak mengganggap PBB sebagai sebuah penghasilan dan prestasi gemilang daerah. Tetapi lebih dari itu harus mengutamakan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Bisa memanfaatkan hal lain untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD) dan jangan hanya terpaku pada pajak dan retribusi semata. Kreatifitas pemerintah daerah harus digenjot untuk kepentingan PAD,” katanya.

Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai wujud nyata memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan, akan memunculkan persoalan baru di daerah. “Daerah akan kehilangan banyak penghasilan yang diperoleh untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Frans Salem.

Dia mengatakan, sebagian besar pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dijadikan sebagai salah satu sumber pembiayaan pelaksanaan pembangunan masyarakat di daerah, berasal dari pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PPB). “Karena itu jika kebijakan menghapus pajak diterapkan maka hal itu menjadi ancaman menurunnya PAD di setiap daerah. Dan ini akan timbul persoalan baru,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang Jefry Pelt, terpisah mengatakan, Pemerintah Kota Kupang akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak sebesar Rp7,6 miliar, jika Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dia menyebutkan, pada 2014, PAD Kota Kupang sebesar Rp112,5 miliar, sebagian di antaranya berasal dari pajak sebesar Rp56,3 miliar dan retribusi sebesar Rp22,6 miliar.

Pendapatan lainnya berasal dari perusahaan daerah dan penerimaan lain dari pihak ketiga. Kendati dinilai kecil, kehilangan pendapatan sebesar itu mempengaruhi struktur dan postur pendapatan bagi daerah, yang nantinya akan berujung kepada pelaksanaan pembangunan di daerah. Karena itulah, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang itu berharap kebijakan itu tidak diterapkan secara keseluruhan untuk pajak bumi dan bangunan

Artikel ini ditulis oleh: