Medan, Aktual.com — Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan berharap, oknum polisi Aiptu M (50) dari Polres Padang Sidempuan yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 996 butir harus dihukum berat.
“Oknum penegak hukum tersebut harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan pelanggaran hukum yang dia lakukan,” kata Pedastaren, kepada wartawan, di Medan, Sabtu (05/03).
Perbuatan yang dilakukan anggota kepolisian itu, menurut dia, tidak hanya masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang cukup berat, tetapi juga merusak nama baik Polri dimata masyarakat.
“Hal seperti ini, sangat mengejutkan karena dilakukan oleh seorang penegak hukum yang seharusnya ikut bertangggung jawab dalam memberantas peredaran narkoba tersebut,” ujar Pedastaren.
Dia menyebutkan, oknum aparat keamanan yang tertangkap tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, memasarkan obat-obat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan sangat keterlaluan.
Selain itu perbuatan oknum penegak hukum tersebut menjadi preseden bagi penegakan hukum, dan begitu juga dalam penanggulangan peredaran narkoba.
Bahkan seharusnya anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan sebaliknya dicemoh rakyat karena keterlibatan dirinya menjual ratusan butir pil ekstasi.
“Apa yang dilakukan personel kepolisian itu, di luar dugaan dan benar-benar nekat menjual narkoba kepada petugas BNNP Sumut yang melakukan penyamaran,” kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Pedastaren menambahkan, kemungkinan personel Polres Padang Sidempuan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba itu, bisa saja akan diberikan sanksi di institusi hukum tersebut, yakni berupa pemecatan dari dinas Polri.
Sebab, kata dia, pelanggaran hukum yang diperbuat oknum polisi itu, tidak dapat ditolerir dan harus dijatuhkan sanksi yang berat.
“Diharapkan ke depan, agar tidak terulang lagi kasus yang menimpa Aiptu M (50) personel Polres Padang Sidempuan yang menjual pil ekstasi tersebut,” kata staf pengajar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran Narkotika yang melibatkan seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Padang Sidempuan.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya meringkus dua tersangka berikut barang bukti narkotika sebanyak 996 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka itu, menurut dia, yaitu Aiptu, M (50) dan SDM (45). “Keduanya merupakan adik dan abang kandung yang tinggal di Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Andi.
Dia menjelaskan, BNNP Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika tersebut berkat penyamaran (undercover buy) ke jaringan tersangka.
Setelah ada kesepakatan, tersangka meminta petugas BNNP Sumut yang melakukan penyamaran mentransfer uang sebesar Rp10 juta dari nilai transaksi 1.000 butir pil ekstasi dengan nilai Rp150 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara