Jakarta, aktual.com – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Professor Dr. Bambang Saputra, berpandangan bahwa revisi UU KPK merupakan sebuah keharusan.
“Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya,” kata Bambang, di Jakarta, Minggu (8/9).
Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu juga mengatakan banyaknya penangkapan yang dilakukan KPK bukan merupakan prestasi, dan paradigma itu perlu diluruskan.
Sebab, sambung dia, KPK bukan lembaga yang menunggu di hilir untuk menangkap pihak yang korupsi.
“KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir,” paparnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta semua pihak tidak berburuk sangka ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU KPK. Ia menilai semua pihak seharusnya berpandangan bahwa revisi agar UU KPK lebih komprehensif.
“Adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi,” tegas Bambang.
“Akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bambang menyampaikan majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi. Demikian pula, lanjut dia, maju dan berhasilnya suatu pemerintahan di Indoneesia idealnya harus rendah angka korupsinya.
“Dan tingginya tingkat kejahatan korupsi itu bisa menurun tergantung bagaimana pemerintahnya menangani,” ujar Bambang.
Lebih dari itu, Bambang berharap Presiden Joko Widodo tidak setengah hati dalam menyikapi revisi UU KPK. Ia mendesak Jokowi segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut dengan DPR agar segera disahkan.
DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin