Medan, Aktual.com – Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menilai, bahwa Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech berpotensi menjadi alat represifitas bagi anggota kepolisian untuk bertindak di luar batas.

“SE Kapolri justru bisa jadi alat represif anggota (polisi) untuk bertindak di luar batas yang ada. Para aktivis yang menyuarakan kepentingan masyarakat berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat bisa saja dianggap provokatif terhadap pemerintah dan ditindak, padahal apa yang disampaikan benar, misalnya,” ujar Agus kepada Aktual.com di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11).

Menurut Agus, keluarnya SE Kapolri tersebut justru dinilai sebagai langkah mundur Polri dalam penegakan demokrasi.

“Walaupun SE didasari atas penjabaran UU yang ada, tapi tidak sesimple itu dalam menjabarkan UU yang kemudian diterjemahan Polri dalam SE-nya itu,” terang Agus.

Disinggung apakah dirinya mensinyalir adanya nuansa mengembalikan rezim yang anti terhadap demokrasi, Agus menilainya SE tersebut belum menyentuh persepsi itu.

“Tidak sampai sejauh itu, cuma kalau SE ini dipaksakan terutama hal-hal yang bisa menjadi debat, maka justru SE ini bisa jadi salah satu instrumen matinya demokrasi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: