Jakarta, Aktual.co — Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tiga pimpinan KPK itu, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Bahkan surat perintah penyidikan mereka pun sudah keluar dari Mabes Polri.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir berpendapat kasus yang saat ini menimpa para pimpinan KPK itu harus dibedakan. Terlebih, lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad itu akan membentuk komite etik.
“KPK silahkan membentuk komite etik yang dilanggar oleh ketua KPK. Kalau komite etik itu dilakukan oleh internal. Nah kasus yang dilaporkan ke Bareskrim merupakan dilakukan pihak eksternal. Ini kasus yang berbeda, tapi proses pidana harus berjalan terus,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (5/2).
Dia mengatakan, komite etik yang akan dibentuk KPK itu untuk membuktikan komisioner yang diketahui telah melanggar kode etik. Maka hal tersebut otomatis dikenakan sanksi.
“Tapi itu bukan berarti untuk mengubah sangkaan, misalnya saat ini kasus yang mencuat Abraham Samad yang mendatangi pertemuan politik, kemudian kasus pidananya. Dia bisa pecat oleh pengadilan tipikor atau umum. Ini domainnya berbeda, agar tak tumpang tindih,” kata dia.
Namun demikian, jika di pengadilan Abraham Samad terbukti bersalah, hal tersebut akan dikenakan sanksi. “Kalau dia terbukti melanggar pidan. Dengan adanya proses pidan ke pengadilan itu otomatis akan kena pelanggaran kode etik,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















