Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai pengunduran diri sementara Bambang Wijojanto (BW) kurang tepat.
Dia mengatakan, seharusnya BW bukan mengundurkan diri sementara tapi selamanya. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga integritas KPK.
“BW sebaiknya mundur untuk seterusnya. Sisa waktu menjabat juga kurang satu tahun, itu harus jadi pertimbangan juga,” ujar Muzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Sabtu (31/1).
Lebih jauh disampaikan Muzakir, jika hanya pengunduran diri sementara, artinya BW akan terus mendapatkan hak-haknya sebagai Wakil Ketua KPK.
Dia mengkhawatirkan bagaimana tanggapan masyarakat nantinya. KPK bisa dianggap lembaga yang melindungi seorang tersangka. “Kalau sementara bisa jadi preseden buruk karena selalu menerima gaji,” jelasnya.
Pasca menyodorkan pengunduran diri sebagai komisioner KPK, Bambang masih ikut andil di lembaga tersebut. Alih-alih pengunduran diri Bambang tak direstui oleh tiga pimpinan lembaga tersebut.
Untuk dikatahui, Bambang mundur karena menyandang status sebagai tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus mengarahkan keterangan saksi di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu