Jakarta, Aktual.com – Surat edaran Dirjen penanggulangan penyakit di Kementerian Kesehatan menyatakan penerima vaksin sinovac dosis satu dan dua akan mendapatkan vaksin booster produk lain.
Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Dr Zulham menyebut surat edaran tersebut bermasalah dan terlalu memaksakan karena tidak memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih vaksin yang halal dan haram.
“Padahal fatwa MUI sudah menyatakan sinovac halal. Kenapa informasi itu tidak diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memilih boosternya masing-masing,” ujar Zulham dalam dialog Aktual.com, Jum’at (21/1).
Menurutnya, memang kontruksi hukum dalam Fatwa MUI No.5 Tahun 2019 tentang vaksin meningitis memberikan opsi kondisi kedaruratan. Tetapi beruntungnya, kondisi kedaruratan tersebut sudah berubah
“Sekarang kondisi masih darurat, tetapi ada pilihan dan ada yang halal. Satu sisi ada yang halal dan satu sisi ada yang belum diperiksa, masyarakat harusnya bisa memilih produk yang halal.” tegasnya.
Saat ini keterbukaan informasi tentang vaksin halal dan haram sangat dibutuhkan, karena di Indonesia menyediakan beberapa produk vaksin yang akan diberikan kepada masyrakat. Sehingga masyarakat bisa memilih produk vaksin yang halal dan haram.
Ketika masyarakat tidak diberikan pilihan, apalagi penerima vaksin sinovac yang halal akan diberikan vaksin booster yang berbeda, maka itu sama saja menjadi haram.
“kalau kita mau analogi sedikit, halal plus haram jadinya tetap haram. Karena yang halal tidak boleh bercampur dengan yang haram (Primer plus Booster),” katanya.
Dari perspektif konstitusi, memilih yang halal itu merupakan hak setiap masyarakat dan itu jaminan konstitusi. Pasalnya bagi umat muslim mengkonsumsi produk halal itu merupakan ibadah.
Sebagaimana jaminan konstitusi dalam pasal 29 Undang-undang dasar 1945 negara menjamin setiap masyarakat agar menjalankan ibadahnya masing-masing.
Oleh karena itu, Kemenkes harus memperbaiki surat edaran ini dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait produk vaksin yang halal dan haram. Tujuannya agar masyarakat dapat menerima informasi dengan baik dan tidak menyesatkan.
(Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy