Jakarta, Aktual.com — Ekonom dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Zulaekah mengatakan penerapan pajak kartu kredit dapat membantu Pemerintah untuk memenuhi capaian pajak.
“Peraturan ini sebagai upaya Pemerintah untuk mendapatkan profile pola belanja khususnya dari kalangan wajib pajak orang pribadi,” kata pengamat perpajakan tersebut di Semarang, Selasa (26/4).
Diakuinya, hingga saat ini khusus di Semarang saja kurang lebih 47.000 orang yang terdaftar sebagai WP OP tetapi yang patuh mengisi surat pemberitahuan (SPT) hanya sekitar 12.900. Sedangkan yang disiplin membayar pajak hanya sekitar 14 ribu WP OP.
“Belum lagi WP OP yang seharusnya sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetapi sampai sekarang belum punya,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai penerapan pajak kartu kredit merupakan langkah cerdas dari Pemerintah untuk mengetahui penghasilan yang sesungguhnya dari WP.
“Ini mengacu pada persamaan teori ekonomi bahwa pendapatan obyek pajak penghasilan pasti dibelanjakan. Artinya pendapatan sama dengan konsumsi, plus bayar pajak, plus menambah saving,” katanya.
Dengan adanya pajak kartu kredit tersebut semua pendapatan maupun yang dibelanjakan oleh WP akan dapat diketahui.
“Kalau sebelumnya tidak begitu, ada ruang di mana pihak pajak tidak mengetahui seluruhnya pendapatan dari WP. Bisa saja yang dicantumkan di SPT Rp150 juta tetapi uang untuk belanja bisa sampai Rp300 juta,” katanya.
Menurut dia, uang yang digunakan untuk belanja tersebut dapat diketahui melalui kartu kredit. Jika ke depan diketahui ada kasus tersebut yaitu data yang dimasukkan ke dalam SPT tidak sesuai dengan pola konsumsi WP, maka WP diwajibkan untuk merevisi SPT-nya.
“Dalam hal ini kantor pajak dapat memberikan imbauan kepada WP terkait kekeliruan pengisian SPT tersebut,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka