Palu, Aktual.com – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako Palu Irwan Waris memandang perlu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mendorong kepala daerah untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2020.

“Bawaslu memiliki dua peran utama, yakni pencegahan dan penindakan. Dari dua itu, langkah pencegahan harus lebih dimaksimalkan,” ucap Irwan Waris di Palu, Minggu.

Pernyataan pakar Ilmu Politik Untad Dr. Irwan Waris itu terkait dengan tingginya kasus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada pemilu dan pilkada.

Bawaslu Provinsi Sulteng mencatat sejak tahapan Pilkada 2020 hingga saat ini, penyelenggaran pemilu ini telah menangani 31 kasus terkait dengan netralitas ASN di daerah ini.

Sebanyak 31 kasus tersebut terdiri atas ASN Pemprov Sulteng enam kasus, Kota Palu dua kasus, Kabupaten Sigi tujuh kasus, Tolitoli dua kasus, Tojo Una-una empat kasus, dan Banggai 10 kasus.

Bawaslu menyebut tren pelanggaran netralitas ASN, seperti dukung terhadap salah satu bakal calon sebanyak tiga kasus dan memberikan dukungan melalui media sosial/media massa sebanyak sembilan kasus.

Selain itu, ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon berjumlah tiga kasus, ASN sosialisasikan bakal calon melalui APK empat kasus, ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan satu kasus, dan ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 11 kasus.

Menurut Irwan Waris, kesuksesan atau prestasi Bawaslu bukan dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani meskipun kasus tersebut berdasarkan temuan langsung dari jajaran Bawaslu.

Sebaliknya, lanjut dia, makin rendah atau makin sedikit kasus yang terjadi, itu bisa menjadi ukuran kesuksesakan/prestasi Bawaslu karena kurangnya kasus bisa dianggap bahwa ASN telah memiliki pemahaman yang utuh terhadap hal itu.

“Dalam konteks itu, sosialisasi dan megedukasi menjadi sangat penting. Maka, Bawaslu harus menggandeng pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus membahas secara serius mengenai netralitas ASN dengan kepala daerah.(Antara)