Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2015 mendatang, banyak kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri.
Agus menilai hal ini sebagai akal-akalan, agar keluarga kepala daerah yang bersangkutan bisa maju dalam Pilkada. Sebab, kepala daerah yang ingin mundur dan berusaha memajukan keluarganya untuk maju dianggap sebagai upaya untuk membangun politik dinasti di daerah yang bersangkutan.
“Kalau kepala daerah ada jalur kerabatnya dengan calon yang maju, maka itu tidak diperkenankan dalam UU Pilkada,” ujar Agus di DPR, Jakarta, Jumat (19/6).
Selain itu, Agus menyebut masalah tersebut kerap terjadi, tujuannya hanya untuk melindungi kekuasaan agar tidak diambil orang lain. Oleh karenanya, masyarakat diminta berpikir matang dalam mengambil keputusan.
“Ini kembali lagi pada masyarakat karena masyarakat yang menilai. Kemenangan KPU bukan lah dorongan kepala daerah tetapi memang dorongan dari masyarakat,” katanya
Meski demikian, Agus menyatakan masalah ini akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II nanti.
“Secara hukum tidak melanggar karena dia sudah terlebih dahulu keluar, namun secara etika biarlah masyarakat yang menilai,” tuturnya
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 1 angka 6, calon kepala daerah dilarang mempunyai konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent.
Sementara, Calon gubernur, bupati dan wali kota tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, hubungan darah dan garis keturunan dengan petahana baik ayah, ibu, anak, kakak, adik, mertua, paman, ipar atau pun menantu dari para petahana. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Artikel ini ditulis oleh: