Inas Nasrullah Zubir

Jakarta, Aktual.com – Tri Wahana Univesal (TWU) adalah perusahaan kilang minyak mini yang berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur seluas 7,2 Ha dengan jarak 7 Km dari sumur minyak Lapangan Banyu Urip yang dioperasikan oleh ExxonMobil Cepu Limited, dimana September 2013, 47,5% kilang mini ini dikuasai oleh Sandiaga Uno melalui PT Saratoga Investama Sedaya Tbk sedangkan sisanya milik Rudi Tavinos, pengusaha dari minangkabau.

Pembangunan Kilang TWU selesai dibangun pada tahun 2010 dengan kapasitas 6.000 Bpd (Kilang Train I) di Bojonegoro, kemudian pada tahun 2014 Kilang Train II mulai beroperasi dan menaikkan kapasitas produksi sampai dengan 18.000 Bpd.

Produksi TWU ditunjang 100% bahan bakunya dari lapangan banyu urip yang dikelola Exxon Mobil Indonesia, yakni crude bagi hasil untuk negara yang dikelola oleh Pertamina, dimana selama era SBY crude bagian ini dijual murah kepada TWU tanpa melalui proses tender, dan yang paling mengherankan adalah kuasa jual crude bagian Negara tersebut diberikan kepada Exxon Mobil Cepu dengan formula harga mulut sumur, padahal Pertamina melalui Pertamina EP Cepu adalah pengelola crude bagian Negara tersebut.

Pada tahun 2015, DPR mempersoalkan murahnya minyak bagian negara yang dijual kepada TWU, dimana kemudian awal tahun 2016 transaksi penjualan crude bagian Negara tersebut dihentikan karena kontrak transaksi jual beli crude bagian Negara untuk TWU berakhir tgl 16 Januari 2016, dan tidak diperpanjang, akibatnya produksi kilang-pin terhenti tanggal 20 Januari 2016.

Pada bulan Agustus 2016, TWU kembali beroperasi setelah Kementerian ESDM menentukan formula sementara yang tertuang dalam  Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip, aturan yang ditetapkan 23 Juni 2016 itu menyebutkan harga minyak mentah Banyu Urip di titik serah FSO Gagak Rimang sebesar ICP Arjuna dikurangi US$ 0,50 per barel.

Harga tersebut digunakan kemudian dalam Perjanjian Jual Beli Minyak antara Pertamina dan PT Tri Wahana Universal (TWU). Jadi tidak ada lagi penjualan dari titik serah fasilitas produksi awal (Early Production Facility/EPF) atau mulut sumur.

Formula sementara tersebut dinilai sangat tidak menguntungkan Negara, oleh karena itu pemerintah mengubah kembali harga minyak dari Lapangan Banyu Urip melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017. Keputusan yang berlaku 21 November 2017 itu menyebutkan formula minyak mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus USD 5,50 per bareI pada titik serah fasilitas di penampungan terapung (Floating Storage and Offloading/FSO) Gagak Rimang.

Dengan harga minyak dunia diatas USD 50,-, kilang TWU tidak lagi ekonomis sehingga perusahaan memutuskan untuk menghentikan operasional-nya tanggal 31 Januari 2018 yang lalu.

Terhentinya kilang TWU yang sudah menyerap uang Sandiaga Uno cukup besar ini, menjadi alasan kuat bagi Sandi untuk membuat keputusan mengejar kekuasaan di republik ini agar dapat menghidupkan kembali kilang TWU miliknya, karena dengan kekuasaan pemerintahan ditangan maka TWU dipastikan akan memperoleh crude murah lagi dari bagian Negara.

Oleh: Inas N Zubir (Wakil Ketua Komis VI
DPR-RI)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta