Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji terlebih dahulu apakah pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.
“Ya nanti kami akan kaji dulu secara detil seperti apa langkah-langkah kami. Kami akan pelan-pelan, ya intinya adalah itu tidak boleh berhenti,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Kamis (5/10).
Namun, kata Saut, KPK juga akan mengeveluasi terlebih dahulu pascaputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar, yang menerima sebagian permohonan praperadilan Ketua DPR itu.
“Harus kalem, harus pelan, nah kemudian kami evaluasi lagi di mana beberapa kelemahan kami. Kelemahan juga harus kami tutup,” ucap Saut.
Sebelumnya, KPK juga telah resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu